Penyaluran BLT Dana Desa yang Berkeadilan dan Efektif

Skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dalam surat edaran Kemendes saat ini memicu polemik. Beberapa kalangan menilai surat edaran Kemendes tentang pelaksanaan BLT Dana Desa belum mempertimbangan tumpang tindih dengan program bantuan penanganan COVID-19 yang lain. Kondisi tersebut menyebabkan persoalan khususnya kondisi sosial di masyarakat karena ada peluang penerimaan program tidak ideal seperti yang diagendakan. Hal tersebut dikarenakan target group yang dicover terjadi tumpeng tindih khususnya bagi warga yang kehilangan pekerjaan. Sedangkan disisi lain peran desa tidak signifikan dalam proses sinkronisasi pendataan atau penyampaikan penerima BLT Dana Desa dan Program Kartu Kerja ke dalam satu data. Hal ini dikarenakan fungsi desa hanya menjadi media sosialisasi dari program kartu Pra Kerja.

Kondisi dilihat sebagai kekurangan bagi perangkat desa karena mereka tidak dapat memastikan penerima bantuan Kartu Pra Kerja. Hal ini dikarenakan warga melakukan pendaftaran secara mandiri dan tidak ada ketentuan melaporkan jika menerima. Sehingga jika tidak ada keterbukaan dari penerima program tersebut peluang mendapatkan dua program akan sangat tinggi. Kondisi ini selain akan merugikan masyarakat yang harus lebih banyak mendapatkan bantuan, program ini menjadi tidak merepresentasikan efektivitas dan keadilan dalam delivery kebijakan. Perangkat desa sangat menugggu adanya perbaikan sehingga potensi persoalan di level target group bisa dikendalikan.

Untuk membaca penelitian berseri dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP FISIPOL UGM dan Forbil Institute dengan tema “BLT Dana Desa”, dapat disimak di sini:

[embeddoc url=”http://map.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/290/2020/06/Penyaluran-BLT-Dana-Desa.pdf” download=”all”]

Leave A Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pelatihan MAP