TELISIK KARUT MARUT PENGANGGARAN PUBLIK UNTUK COVID-19 DI DAERAH

Pasca Presiden Jokowi mengumumkan kasus Covid 19 di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, salah satu hal mendesak dalam rangka penanganan COVID 19 di Indonesia adalah memastikan anggaran publik tersedia. Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian untuk memprioritaskan kembali pengeluaran publik untuk memperkuat ekonomi dan sistem kesehatan yang tentu memerlukan tindakan tepat waktu—tergantung pada system manajemen keuangan publik dan sistem regulasi yang mengakomodasi kebutuhan tersebut. Diperlukan pengambilan keputusan yang tepat yang berlaku di seluruh Indonesia sebab mencakup 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota untuk penyesuaian Covid 19 baik di sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran dari anggaran publik.

Dengan mengambil isu penganggaran publik di tengah Covid-19 yang difokuskan pada APBD, tulisan “Telisik Karut Marut Penganggaran Publik untuk Covid-19” memperjelas kekisruhan tata kelola pemerintahan untuk penanganan covid 19 selama Maret hingga Mei 2020 lalu sebab implikasi penganggaran untuk penanganan covid tidak hanya berlangsung pada jangka pendek namun justru membutuhkan langkah-langkah fiskal guna memperkuat kebutuhan dan memaksimalkan efektivitas langsungnya.

Untuk membaca publikasi berseri dari Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP FISIPOL UGM dan Forbil Institute dengan tema “Telisik Karut Marut Penganggaran Publik untuk Covid-19 di Daerah”, dapat disimak di sini:[embeddoc url=”http://map.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/290/2020/07/Telisik-karut-marut-penganggaran-publik-untuk-COVID-19-di-daerah.pdf” download=”all”]

Leave A Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pelatihan MAP