

Penerimaan Mahasiswa Program Master
Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik dilaksanakan melalui beberapa jalur dengan persyaratan akademik dan administrasi yang telah ditetapkan.
Jalur Reguler Diperuntukkan bagi pelamar biaya sendiri, pelamar biaya instansi, dan pelamar beasiswa dari berbagai kementerian RI. Pelamar BPPDN termasuk kategori ini. | Jalur Kerjasama Diperuntukkan bagi pegawai institusi mitra UGM. Biaya pendidikan ditanggung institusi dan dibuktikan dengan MoU yang masih berlaku. | Jalur Internasional Diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menempuh studi Program Magister Administrasi Publik. |
Adapun persyaratan masuk program S2 adalah antara lain:
- Mempunyai IPK S1 sebagai berikut:
- ≥ 2,50 dalam skala 4 atau ekuivalensinya, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau;
- ≥ 2,75 dalam skala 4 atau ekuivalensinya, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau;
- ≥ 3,00 dalam skala 4 atau ekuivalensinya, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C.
Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat ini dan dibuktikan dengan fotokopi sertifikat akreditasi yang telah dilegalisasi.
Bagi pendaftar yang tidak dapat menyerahkan bukti akreditasi, program studinya dianggap terakreditasi C dan harus menyerahkan dokumen berikut:
- Bukti publikasi karya ilmiah di jurnal terakreditasi, atau;
- Surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa pendaftar memiliki jabatan minimal setara eselon III (bagi yang sudah bekerja).
- Khusus pendaftar lulusan program profesi (dokter, dokter gigi, apoteker, dan dokter hewan), IPK yang dimaksud pada poin (1) adalah IP kumulatif jenjang sarjana dan profesi;
- Khusus pendaftar lulusan luar negeri harus menyerahkan dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI;
- Mempunyai nilai Tes Potensi Akademik (TPA) BAPPENAS atau Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) UGM yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat;
- Mempunyai nilai tes kemampuan Bahasa Inggris yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat, dibuktikan dengan sertifikat:
- Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM
, atau; - International English Testing System (IELTS) dari institusi yang diakui oleh IDP, atau;
- Internet-Based (IBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh
IIEF, atau; - Institutional Testing Program (ITP) TOEFL dari institusi yang diakui oleh
IIEF.
- Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM
- Pendaftar yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, dapat melamar untuk menjadi peserta program magister dalam bidang studi yang sama dengan bidang studi kesarjanaannya atau bidang studi lain yang disetujui oleh Pengelola Program Studi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur & administrasi dapat dilihat secara lengkap pada
http://www.um.ugm.ac.id
Informasi lebih lanjut hubungi Admisi kami: