Penerimaan Mahasiswa Program Master

Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana melalui 3 (tiga) jalur, yaitu:

  1. Jalur Reguler : Diperuntukkan bagi calon pelamar dengan biaya sendiri, calon pelamar dengan biaya dari instansi tempatnya bekerja, dan calon pelamar dari masyarakat umum yang sedang mengajukan beasiswa dari berbagai Kementerian di Republik Indonesia. Pelamar BPPDN termasuk dalam kategori ini.
  2. Jalur Kerjasama : Diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di institusi mitra UGM dan biaya pendidikannya ditanggung oleh institusi tersebut, dibuktikan dengan adanya MoU yang masih berlaku.
  3. Jalur Internasional : Diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA).

Adapun persyaratan masuk program S2  adalah antara lain :

  1. Mempunyai IPK S1 sebagai berikut:
    1. ≥ 2,50 dalam skala 4 atau ekuivalensinya, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi A, atau;
    2. ≥ 2,75 dalam skala 4 atau ekuivalensinya, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi B, atau;
    3. ≥ 3,00 dalam skala 4 atau ekuivalensinya, untuk pendaftar lulusan program studi terakreditasi C.

Akreditasi program studi yang dimaksud adalah akreditasi saat ini dan dibuktikan dengan fotokopi sertifikat akreditasi yang telah dilegalisasi.

Bagi pendaftar yang tidak dapat menyerahkan bukti akreditasi, program studinya dianggap terakreditasi C dan harus menyerahkan dokumen berikut:

    1. Bukti publikasi karya ilmiah di jurnal terakreditasi, atau;
    2. Surat pernyataan dari atasan langsung yang menyatakan bahwa pendaftar memiliki jabatan minimal setara eselon III (bagi yang sudah bekerja).
  1. Khusus pendaftar lulusan program profesi (dokter, dokter gigi, apoteker, dan dokter hewan), IPK yang dimaksud pada poin (1) adalah IP kumulatif jenjang sarjana dan profesi;
  2. Khusus pendaftar lulusan luar negeri harus menyerahkan dokumen penyetaraan ijazah dari DIKTI;
  3. Mempunyai nilai Tes Potensi Akademik (TPA) BAPPENAS atau Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) UGM yang masih berlaku, yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat;
  4. Mempunyai nilai tes kemampuan Bahasa Inggris yang masih berlaku , yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal dikeluarkannya sertifikat, dibuktikan dengan sertifikat:
    1. Academic English Proficiency Test (AcEPT) dari UGM, atau;
    2. International English Testing System (IELTS) dari institusi yang diakui oleh IDP, atau;
    3. Internet-Based (IBT) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF, atau;
    4. Institutional Testing Program (ITP) TOEFL dari institusi yang diakui oleh IIEF.
  5. Pendaftar yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, dapat melamar untuk menjadi peserta program magister dalam bidang studi yang sama dengan bidang studi kesarjanaannya atau bidang studi lain yang disetujui oleh Pengelola Program Studi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur & administrasi dapat dilihat secara lengkap pada http://www.um.ugm.ac.id

Informasi lebih lanjut hubungi Admisi kami :

 

 

Pelatihan MAP