Keanggotaan

A. AnggotaPerpustakaan

Semua mahasiswa dan dosen Program Magister Administrasi Publik UGM secara otomatis menjadi anggota perpustakaan. Untuk menggunakan fasilitas yang ada di perpustakaan cukup dengan menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan MAP-UGM.

Peminjaman buku maksimal 2 (dua) eksemplar selama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang sekali selama tidak ada yang pesan. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan sanksi denda sebesarRp 5.000,00 per hari per buku yang dipinjam. Selama belum melunasi denda tersebut pemustaka tidak diperkenankan meminjam koleksi perpustakaan.

Bagi mahasiswa yang akan wisuda harus terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat wisuda yang salah satunya adalah Surat Bebas Pinjam Pustaka (SBPP). Pustakawan akan memproses SBPP tersebut apabila mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan urusan administrasi perpustakaan seperti mengembalikan semua pinjaman, membayar denda atau mengganti buku/koleksi yang dihilangkan atau rusak serta menyerahkan 1 (satu) eksemplar buku untuk koleksi perpustakaan.

 

B.   Anggota Baca Perpustakaan

Perpustakaan MAP-UGM memberikan kartu baca bagi pengguna dari luar MAP-UGM termasuk mahasiswa S1, S2, S3, dosen dan peneliti dari lingkungan UGM yang ingin memanfaatkan fasilitas Ruangbaca.

Kartu anggota baca tidak dapatdipindahtangankan dan pemegang tidak mempunyai hak untuk meminjam koleksi, hanya baca di tempat dan fotokopi melalui perpustakaan.

Jam Pelayanan

SENIN – KAMIS

07.15 – 16.00

JUMAT

07.15 – 11.00

istirahat

13.00 – 16.00

 

Pelatihan MAP