INSIGHT: Gonjang-Ganjing Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja

Bulletin INSIGHT: Gonjang-Ganjing Omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja

Pada penghujung tahun 2019 yang lalu, pemerintah berupaya mendorong sebuah omnibus law berupa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. RUU omnibus law atau undang-undang sapu jagat ini merupakan sebuah seperangkat hukum yang mampu secara sekaligus mengganti atau merevisi berbagai macam undang-undang yang telah ada sebelumnya dalam sekali tepuk. Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, pemerintah berencana untuk merevisi, mengganti, atau menghapus berbagai macam regulasi dalam 79 undang-undang yang berbeda: dari aturan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, sumber daya alam, dsb.

Pemerintah menganggap hal ini diperlukan untuk memperbaiki tingkat laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang setiap tahunnya semakin lesu. Caranya dengan mempermudah iklim berbisnis dan menarik investasi luar negeri sebanyak-banyaknya. Sejak pertama kali diumumkan, RUU Cipta Kerja telah menimbulkan kontroversi bagi masyarakat. Selain karena proses perumusannya yang cenderung tertutup dan tidak melibatkan publik, substansi dalam RUU Cipta Kerja dinilai akan berdampak buruk karena mendorong agenda liberalisasi ekonomi secara cukup masif. Regulasi dan aturan hukum yang ditujukan untuk melindungi kepentingan publik akan dihapuskan atau diperlemah sehingga berpotensi merugikan kesejahteraan masyarakat, khususnya soal ketenagakerjaan. RUU Cipta Kerja juga akan mendorong lebih jauh fleksibilisasi tenaga kerja melalui revisi atau penghapusan terhadap berbagai macam perlindungan ketenagakerjaan. Tidak mengejutkan bila terjadi penolakan terhadap produk undang-undang ini.

Untuk membaca lebih lanjut Bulletin INSIGHT edisi 1(9) yang diterbitkan oleh Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) MAP FISIPOL UGM, silahkan dapat diunduh di sini:

Leave A Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pelatihan MAP